Prosedur Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS/PBI) Kota Semarang
Semarang - Dini Inayati Anggota DPRD Perempuan Kota Semarang menyampaikan bahwa masyarakat bisa mengajukan BPJS PBI dengan prosedur dan persyaratan sebagai berikut ;
Alur Pengajuan BPJS PBI
- Cek kepesertaan DTKS di Kantor Kelurahan
- Jika masuk DTKS :
- Diusulkan BPJS PBI dengan membawa
- FC KTP
- FC Kartu Keluarga
- FC Kartu BPJS (jika ada)
- Diusulkan BPJS PBI dengan membawa
- Tidak Masuk DTKS
- Mendaftar DTKS di Kelurahan
- Oleh Kantor Kelurahan akan diusulkan DTKS dengan membawa
- FC KTP
- FC Kartu Keluarga
Alur Reaktivasi BPJS PBI
- Cek kepesertaan DTKS di Kantor Kelurahan
- Jika masuk DTKS :
- Datang ke Kantor Dinas Sosial atau Mall Pelayanan Publik. Syarat pengusulan BPJS PBI :
- FC KTP
- FC Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Domisili RT/RW setempat
- FC Kartu BPJS (jika ada)
- Surat Keterangan Sakit (Operasi, Rawat Inap, Rawat Jalan) bagi peserta yang sedang sakit.
- Surat Keterangan Hamil (KIA) bagi peserta yang sedang hamil.
- Datang ke Kantor Dinas Sosial atau Mall Pelayanan Publik. Syarat pengusulan BPJS PBI :
- Jika tidak masuk DTKS :
- Datang ke Kelurahan untuk mendaftar DTKS
- Oleh Kelurahan, akan diusulkan masuk DTKS dengan membawa
- FC KTP
- FC Kartu Keluarga
Baca Juga : Pengaduan Dinas Sosial Kota Semarang
Catatan : Perlu diketahui bahwa proses pengajuan DTKS membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Yang mempunyai wewenang untuk menentukan bahwa seseorang masuk DTKS atau tidak adalah Kemensos