Prosedur Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS/PBI) Kota Semarang


Semarang - Dini Inayati Anggota DPRD Perempuan Kota Semarang menyampaikan bahwa masyarakat bisa mengajukan BPJS PBI dengan prosedur dan persyaratan sebagai berikut ;


Alur Pengajuan BPJS PBI

  • Cek kepesertaan DTKS di Kantor Kelurahan
  • Jika masuk DTKS :
    • Diusulkan BPJS PBI dengan membawa
      • FC KTP
      • FC Kartu Keluarga
      • FC Kartu BPJS (jika ada)
  • Tidak Masuk DTKS
    • Mendaftar DTKS di Kelurahan
    • Oleh Kantor Kelurahan akan diusulkan DTKS dengan membawa
      • FC KTP
      • FC Kartu Keluarga

Alur Reaktivasi BPJS PBI

  • Cek kepesertaan DTKS di Kantor Kelurahan
  • Jika masuk DTKS :
    • Datang ke Kantor Dinas Sosial atau Mall Pelayanan Publik. Syarat pengusulan BPJS PBI :
      • FC KTP
      • FC Kartu Keluarga
      • Surat Keterangan Domisili RT/RW setempat
      • FC Kartu BPJS (jika ada)
      • Surat Keterangan Sakit (Operasi, Rawat Inap, Rawat Jalan) bagi peserta yang sedang sakit.
      • Surat Keterangan Hamil (KIA) bagi peserta yang sedang hamil.
  • Jika tidak masuk DTKS :
    • Datang ke Kelurahan untuk mendaftar DTKS
    • Oleh Kelurahan, akan diusulkan masuk DTKS dengan membawa
      • FC KTP
      • FC Kartu Keluarga

Catatan : Perlu diketahui bahwa proses pengajuan DTKS membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Yang mempunyai wewenang untuk menentukan bahwa seseorang masuk DTKS atau tidak adalah Kemensos

https://ppid.semarangkota.go.id/kb/prosedur-kepesertaan-jaminan-kesehatan-nasional-kartu-indonesia-sehat-jkn-kis-kota-semarang/