Sekilas PKH atau Program Keluarga Harapan dari Kementerian Sosial
Apa itu PKH?
PKH adalah kepanjangan dari Program Keluarga Harapan. PKH merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Tujuan PKH
- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan Pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial
- Mengurangi beban pengeluaran dan peningkatkan pendapatan
- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat
- Mengurangi kemiskinan
- Inklusi keuangan
Skema Bantuan
Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Ibu Hamil
- Pemeriksaan kehamilan di fasilitas Kesehatan minimal 4 (empat) kali selama kehamilan
- Melahirkan di fasilitas pelayanan Kesehatan
- Pemeriksaan Kesehatan ibu nifas yaitu 4 (empat) kali selama 42 hari setelah melahirkan
Bayi Usia 0 - 11 bulan
- Pemeriksaan Kesehatan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan pertama
- Asi eksklusif 6 (enam) bulan pertama kelahiran
- Imunisasi lengkap
- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan
- mendapatkan suplemen Vitamin A sebanyak 1 (satu) kali pada usia 6 - 11 bulan
- Pemantauan perkembangan minimak 2 (dua) kalo dalam setahun
Anak Usia Dini
Usia 1 sampai dengan < 5 tahun
- Imunisasi tambahan
- Penimbangan berat badan tiap bulan
- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali dalam 1 tahun
- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali dalam 1 tahun
- Pemberian kapsul vitamin A sebanyak 2 kali dalam setahun
Usia 5 sampai dengan < 6 tahun
- Penimbangan berat badan minimal 2 kali dalam 1 tahun
- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali dalam 1 tahun
- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali dalam 1 tahun
Anak SD, SMP , SMA
- Usia 6 - 21 tahun yang belum menyelesaikan Pendidikan dasar (SD, SMP, SMA) : terdaftar di sekolah/ Pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan
Lanjut Usia 70 Tahun ke atas
- Memastikan pemeriksaan Kesehatan
- Penggunaan layanan puskesmas santun lanjut usia
- Layanan home care (pengurus, merawat, memandikan dan mengurus KPM lanjut usia
- Layanan Daycare (mengikuti kegiatan social di lingkungan tempat tinggal social di lingkungan tempat tingal lari pagi, senam sehat dan sebagainya, bagi lanjut usia tersebut minimal 1 tahun sekali
Penyandang Disabilitas
- Pihak keluarga/ pengurus melayani, merawat dan memastikan pemeriksaan Kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali :
- Layanan Home Visit (tenaga Kesehatan dating ke rumah KPM [enyandang disabilitas berat)
- Layanan Home care (pengurus memandikan, mengurusi dan merawat KPM PKH)