FGD dengan BAPPEDA, Dini Inayati : RTH Kota Semarang Perlu Dipetakan dan Diukur Ulang


Dini Inayati Anggota Dewan Perempuan Komisi C DPRD Kota Semarang Jawa Tengah Fraksi PKS Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Semarang III Wakil Rakyat Tembalang Candisari menjadi narasumner dalam diskusi Peran DPRD dalam Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Semarang, kamis 28 November 2024.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Semarang ini juga mengundang narasumber ahli yaitu Astini Ayu Puspita S.T., M.T yang merupkan Dosen di Universirtas Diponegoro dan juga Arif Gandapurnama S.T., M.T selaku Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Jawa Tengah.

Menurut Dini, Hakikat Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki fungsi utamanya adalah fungsi ekologis yang meliputi ;
1. Bagaimana mempertahankan konservasi air
2. Bagaimana memaksimal penyerapan emisi karbon

"Hakikat Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki fungsi utamanya adalah fungsi ekologis yang meliputi yang pertama bagaimana mempertahankan konservasi air dan yang kedua adalah bagaimana memaksimal penyerapan emisi karbon".


Dini juga meminta dinas terkait yaitu BAPPEDA Kota Semarang untuk memetakan dan mengukur kembali capaian Ruang Terbuka Hijau sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) yg baru yaitu Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH).  

"BAPPEDA (kota Semarang) harus memetakan dan mengukur kembali capaian Ruang Terbuka Hijau sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) yg baru yaitu Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH)".  

Hasil pemetaan dan pengukuran tersebut menjadi baseline untuk merencanakan target dan Roadmap pencapaian RTH ke depan secara spesifik dan measurable. RTH yang direncanakan agar diintegrasikan dengan konsep Ruang Terbuka Biru (RTB) sesuai dengan kondisi topografi dan dinamika pemanfaatan ruang di Kota Semarang.

Ruang Terbuka Hijau dapat diwujudkan melalui pembangunan taman tiap kelurahan dg tema yg berbeda, memperbanyak peredestrian menggunakan material permeable disertai taman taman kecil serta taman vertikal atau taman bangunan.

Keberhasilan dari program ini, diperlukan sinergi  antara Dinas/ OPD terkait, dalam hal ini Bappeda, Disperkim, DLH, Distaru hingga Kecamatan dalam upaya pemenuhan RTH 30%. 

Masing-masing instansi bisa berbagi peran perencanaan dan kegiatan  mana yang akan diambil agar tidak tumpang tindih dan lebih maksimal.

-------------

Ikuti dan ketahui informasi terbaru mengenai aktifitas kedewanan dan kemasyarakatan Dini Inayati S.T dengan mengakses tautan -tautan dibawah ini. 
 1. Rilis kegiatan : https://bit.ly/beritadini 
2. Saluran WhatsApp : https://bit.ly/salurandini 
3. Sapa Admin di https://bit.ly/SapaADMIN 
4. Aspirasi / Pengaduan : https://bit.ly/m/diniinayati 

#PKSPelayanRakyat #FraksiPKSDPRDKotaSemarang #PKSBersamaRakyat #DPRDKotaSemarang