Terima Audiensi Warga Tlogomulyo Pedurungan, Dini Inayati Beri Solusi Pendampingan Bantuan Hukum

Fraksi PKS DPRD Kota Semarang menerima kunjungan dan audiensi warga Tlogomulyo Pedurungan Kota Semarang

Semarang - Dini Inayati Anggota Dewan Perempuan DPRD Kota Semarang Jawa Tengah Fraksi PKS, Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Semarang III Tembalang Candisari bersama rekan Fraksi PKS DPRD Kota Semarang menerima kunjungan dan melakukan audiensi  warga Kelurahan Tlogomulyo Kecamatan Pedurungan Kota Semarang pada hari selasa 5 November 2024.

Sebelumnya, perwakilan warga dari Kelurahan Tlogomulyo tersebut telah bersurat kepada Fraksi PKS DPRD Kota Semarang, mereka mengadukan permasalahan pribadinya atas sengketa tanah  dengan oknum developer perumahan PT. MAP. 

Rombongan warga yang berjumlah 6 orang tersebut di sambut baik oleh Dewan dan Staf Fraksi PKS DPRD Kota Semarang. Adapun Anggota Dewan Fraksi PKS yang hadir adalah Drs Agus Riyanto Slamaet (Ketua Fraksi), Ali Umar Dhani S.Pt., M.Si (Sekretaris Fraksi), Siti Roika, S.Pd (Bendahara Fraksi), Joko Widodo S. Ak (Anggota Fraksi) dan Dini Inayati ST (Anggota Fraksi). Sedangkan dari Biro Hukum Pemkot Semarang menghadirkan Ibu Tamara sebagai perwakilannya. 

Acara audiensi dipandu oleh Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Semarang Ali Umar Dhani S.Pt., M.Si. Ketua Fraksi PKS, Drs. Agus Riyanto Slamet dalam sambutannya menyampaikan bahwa FPKS akan membantu permasalahan yang yang ada, jika memang perlu mendalaman, nanti bisa di bawa ke Komisi A yang berkaitan dengan permasalahan ini.

"Kami (Fraksi PKS DPRD Kota Semaranng) akan coba membantu mengaudiensi maksud dan tujuan dari permasalahan yang ada, sekaligus kami ingin mendengar langsung tentang apa yang di butuhkan. Kalo tidak nanti akan kami bantu serahkan ke Komisi A yang insyaAllah akan dibentuk segera". ujar Agus.

Djafar, juru bicara perwakilan warga menyampaikan keluhannya dihadapan Anggota Dewan Fraksi PKS DPRD Kota Semarang

Djafar, selaku juru bicara perwakilan warga menyampaikan keluhannya terkait musibah yang dialaminya bersama rekan rekannya. Pak Djafar dan beberapa warga lain menjadi korban praktik mafia tanah. Awalnya ia yakin membeli tanah kepada Pak S karena ia memegang sertifikat tanah asli SHM, apalagi dengan tambahan tawaran sistem syariah dalam jual belinya. Sehngga iapun semakin mantap untuk membeli tanah dan membangun rumah diatas tanah tersebut.

"Pak S sebagai perwakilan PT. MAP menawarkan sebidang tanah untuk dijual dan dibangun rumah dengan sistem syariah. Saya percaya itu karena ia bisa menunjukkan sertifikat tanah asli kepada kami meskipun sertifikat tersebut belum balik nama atas nama Pak S. Ditambah iming-iming proses syariah, sayapun makin mantap untuk membeli tanah tersebut." tegas Djafar

Diawal baik-baik saja, tapi setelah beberapa tahun kemudian muncul seseorang yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut dan memegang sertifikattanah yang asli atas tanah yang ia tempati.

Djafar mengakui bahwa kesalahnya dan beberapa warga lain adalah memang karena tidak melakukan akad jual beli  dihadapan notaris, sehingga tidak ada bukti jual beli yang menguatkan kami. kalau hanya sekedar kuitansi ia masih punya.

"kesalahan saya dan rekan rekan yang lain adalah memang karena kita tidak melakukan akad jual beli  dihadapan notaris, sehingga tidak ada bukti jual beli yang menguatkan kami. Kalau hanya sekedar kuitansi kami masih punya.


Dini Inayati selaku anggota Fraksi PKS DPRD Kota Semarang menyampaikan bawah ia mendorong untuk dilakukan hukum progresif positivisme, karena masalah yang sama sudah pernah diadukan ke pihak terkait. Sehingga perlu menghadirkan saksi yang memiliki kasus yang sama.

“Sudah ada yang lapor ke Laporgub, sudah lapor BPN, berarti ada kasus yang serupa dengan Pak Djafar ini. Kita bisa menganut hukum progresif positivisme, dengan dihadirkan saksi-saksi yang memiliki permasalahan yang serupa, Jadi sifatnya bukan hanya administratif itu saja. Jelas kalah dengan begitu. Jadi kita bisa kaitkan laporan-laporan lain atas kasus penipuan serupa, dari penipuan itu adakah konsekuensi hukum lainnya.” Tegas Dini.

Dini menambahkan bahwa solusi yang dibutuhkan adalah pendampingan dab bantuan hukum untuk Pak Djafar dan rekan-rekannya. 

“Solusinya adalah didampingin oleh pengacara. Mendampingi dengan ahli waris agar kasus yang sudah dilaporkan ke polda ini bisa naik ke pengadilan, dan kami minta bantuan kepada Biro Hukum Pemerintah Kota Semarang bisa memfasilitasi permasalahan ini. Tahun ini kita fokus nonlitigasi mengumpulkan bukti dan sumber lain yang menguatkan untuk bahan penyelidikan. Tahun depan baru proses litigasinya" Rekom Dini.

Tamara selaku perwakilan biro hukum pemkot semarang menyampaikan bahwa dalam perkara ini, karena permasalahan perseorangan yang bisa dilakukan adalah pendampingan hukum, Pemkot akan memfasilitasi dengan meminta LBH yang terakreditasi Kemenkumham untuk mengawal permasalahan ini"

“Dalam hal pidana karena pertanggungjawabannya pribadi, yang bisa dilakukan adalah pendampinganTerhadap warga yang bisa kami minta LBH yang terakreditasi kemenkumham yang bisa membantu mengawal kasus ini" kat Tamara

Dengan demikian, Fraksi PKS DPRD Kota Semarang siap mengawal kasus ini  dengan tambahan amunisi berupa bantuan pendampingan hukum dari LBH yang di tunjuk oleh Pemerintah Kota Semarang./hhl