Prosedur Pengusulan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Penerima Bantuan Sosial Pemerintah
Semarang - Dini Inayati Anggota Dewan (DPRD) Perempuan Kota Semarang Jawa Tengah Fraksi PKS, Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Semarang III Tembalang Candisari mencoba merangkung informasi tentang prosedur pembentukan dan pengusulan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) penerima bantuan sosial dari pemerintah.
DASAR HUKUMUU No. 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
- UU No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
- PP No. 42 Tahun 1981 Tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial
- PP No. 63 Tahun 2013 Tentang Pelaksanan Upaya Penangan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah
- Keppres No. 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Pennggulangan Kemiskinan
PENGERTIAN KUBE
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) adalah himpunan dari keluarga dengan jumlah anggota kepala keluarga 10 KK yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas dasar prakarsanya sendiri, saling berinteraksi antara satu dengan lain, dan tinggal dalam satuan wilayah tertentu.
KRITERIA PENERIMA BANTUAN
- Keluarga Fakir Miskin atau Miskin dan masuk dalam BDT (Basis Data Terpadu)
- Berusia antara 18-59 tahun dan sudah menikah
- Berdomisili tetap dan berdekatan (dalam satu wilayah)
- Menyatakan siap dalam berkelompok
- Memiliki potensi dan keterampilan dibidang KUBE
- Tidak boleh PNS, TNI/POLRI, maupun pensiunan
PERSYARATAN
- Membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
- Memiliki rencana usaha/pemanfaatan dana bantuan
- Memiliki rekening dan stempel atas nama kelompok pada bank
- Diusulkan pemerintah Kota/kabupaten melalui Dinas Sosial setempat
- Direkomendasikan oleh Dinas Sosial Provinsi
KEANGGOTAAN
- Kepala Keluarga
- 5-10 orang per kelompok
SUMBER DANA
- APBN/Pusat
- Dekonsentrasi
JUMLAH BANTUAN
Rp. 20.000.000 per KUBE dengan jumlah anggota 10 KK
MEKANISME PENYALURAN DANA
Transfer ke rekening KUBE (Bantuan Langsung Masyarakat)
Bantuan merupakan asset KUBE bukan perorangan
Sumber : klik disini